Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)
Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam volume dan periode tertentu kepada Konsumen Pengguna
Konsumen Pengguna Usaha Pertanian yang membutuhkan surat rekomendasi pembelian BBM dapat mengajukan permohonan melalui :
Datang Langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran
Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap untuk diverifikasi oleh petugas.
Pengajuan Secara Online melalui Website SIMARLIN
Pemohon dapat mengakses Formulir Pengajuan Surat Rekomendasi BBM dan mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri.
Melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan
Pemohon dapat mendatangi kantor BPP terdekat untuk berkonsultasi dan dibantu dalam proses pengajuan.
Semua permohonan akan diverifikasi sebelum surat rekomendasi diterbitkan.
Ajukan permohonan secara online dengan mudah! Isi formulir, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi. Klik tombol di bawah untuk memulai.
Hubungi kami di Kantor Dinas Pertanian (Jl. Bojong Gebang, Desa Wonoharjo, Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran) atau kirimkan pertanyaan secara online.
Tahapan penerbitan surat rekomendasi diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Surat Rekomendasi.
Masa Berlaku surat rekomendasi pembelian bbm untuk konsumen pengguna usaha pertanian selama 3 bulan
Surat Rekomendasi dapat diajukan perpanjangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum habis jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi.
Pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Konsumen Pengguna usaha pertanian kelompok tani dapat diwakilkan kepada salah satu Konsumen Pengguna yang merupakan anggota dari kelompok tani yang tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Konsumen Pengguna penerima Surat Rekomendasi dilarang:
a. memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu
dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain; dan
b. memperjualbelikan kembali Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh kepada
pihak lain.
Bidang Pengendalian Penanggulangan Bencana dan Perizinan Usaha Pertanian
Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran
© 2025 BPPBPUP DISTAN. All Rights Reserved.