Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Pertanian

MENU

  • Beranda
  • »
  • Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner

SERTIFIKASI NOMOR KONTROL VENTERINER (NKV)

  • Beranda
  • »
  • Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner

SERTIFIKASI NOMOR KONTROL VENTERINER (NKV)

Logo-NKV

Sebagai upaya menjamin ketentraman batin masyarakat akan produk hewan maka produk hewan yang diproduksi dan diedarkan di masyarakat harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner (KESMAVET). Produk hewan harus memenui kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) yang dibuktkan dengan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Pengertian

Apa itu Nomor Kontrol Veteriner (NKV) ? berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, Nomor Kontrol Veteriner disingkat NKV, adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Unit Usaha Produk hewan yang telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi Produk Hewan secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner

Dengan dikeluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian maka sertifikat NKV menjadi bagian dari perijinan berusaha yang wajib bagi unit usaha produk hewan

Tujuan Sertifikasi NKV

Manfaat Sertifikasi NKV

Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV. Jenis unit usaha produk hewan yang harus mengajukan permohonan NKV meliputi:

  • Rumah Potong Hewan (Ruminansia, Babi dan Unggas)

  • Sarang Burung Walet (Rumah, Pencucian, Pengumpulan dan Pengolahan)

  • Budidaya (Unggas Petelur, dan Ternak Perah)

  • Distributor : ritel, kios daging, gudang berpendingin, gudang kering, usaha penampungan susu, usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi

  • Pengolahan Produk Pangan Asal Hewan (Daging, Susu, Telur, Madu dan Produk Pangan Lain)

  • Pengolahan Hewan Non Pangan

Persyaratan

Persyaratan Administrasi

Persyaratan Teknis

Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota

Persyaratan administrasi meliputi:

  1. Permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik unit usaha produk hewan;
  3. Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain;
  4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) unit usaha produk hewan;
  6. Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha;
  7. Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain; dan
  8. Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Persyaratan teknis permohonan untuk memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota meliputi:

  1. Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan;
  2. Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan; dan
  3. Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.

Alur Pembuatan NKV

Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap unit usaha produk hewan yang belum memiliki NKV. Pembinaan dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan secara terus menerus, serta perbaikan terhadap temuan hasil audit.

Setiap unit usaha produk hewan yang telah memperolah sertifikat NKV wajib memasang sertifikat tersebut di tempat yang mudah dilihat di unit usaha. Selain itu, unit usaha juga wajib mencantumkan NKV pada label dan kemasan produk hewan, kecuali produk hewan nonpangan. Pencantuman NKV antara lain untuk:

  1. Daging dan olahannya, diberikan stempel pada daging dan/atau label pada kemasannya;
  2. Telur dan olahannya, diberikan stempel pada kerabang dan/atau label pada kemasannya;
  3. Susu dan olahannya, diberikan label pada kemasannya; atau
  4. Pangan asal hewan lain dan olahannya, diberikan label pada kemasannya.

Ingin mengajukan surat rekomendasi NKV?

Ajukan permohonan secara online dengan mudah! Isi formulir, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi. Klik tombol di bawah untuk memulai.

Layanan

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Hubungi kami di Kantor Dinas Pertanian (Jl. Bojong Gebang, Desa Wonoharjo, Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran) atau kirimkan pertanyaan secara online.

Frequently Asked Questions

Berapa lama masa berlaku NKV?

Berlaku selama 5 (Lima) Tahun sejak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner

Mengapa NKV diperlukan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

NKV dikeluarkan oleh siapa?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) NKV dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi, melalui Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan

Berapa biaya pengurusan NKV

Biaya pembuatan sertifikat NKV = GRATIS ! Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Berapa lama pembuatan NKV?

Lama waktu untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah paling lambat 14 hari kerja setelah Kepala Dinas Provinsi menerbitkan sertifikat NKV