Sebagai upaya menjamin ketentraman batin masyarakat akan produk hewan maka produk hewan yang diproduksi dan diedarkan di masyarakat harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner (KESMAVET). Produk hewan harus memenui kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) yang dibuktkan dengan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Apa itu Nomor Kontrol Veteriner (NKV) ? berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, Nomor Kontrol Veteriner disingkat NKV, adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Unit Usaha Produk hewan yang telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi Produk Hewan secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner
Dengan dikeluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian maka sertifikat NKV menjadi bagian dari perijinan berusaha yang wajib bagi unit usaha produk hewan
Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV. Jenis unit usaha produk hewan yang harus mengajukan permohonan NKV meliputi:
Rumah Potong Hewan (Ruminansia, Babi dan Unggas)
Sarang Burung Walet (Rumah, Pencucian, Pengumpulan dan Pengolahan)
Budidaya (Unggas Petelur, dan Ternak Perah)
Distributor : ritel, kios daging, gudang berpendingin, gudang kering, usaha penampungan susu, usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi
Pengolahan Produk Pangan Asal Hewan (Daging, Susu, Telur, Madu dan Produk Pangan Lain)
Pengolahan Hewan Non Pangan
Persyaratan administrasi meliputi:
Persyaratan teknis permohonan untuk memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota meliputi:
Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap unit usaha produk hewan yang belum memiliki NKV. Pembinaan dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan secara terus menerus, serta perbaikan terhadap temuan hasil audit.
Setiap unit usaha produk hewan yang telah memperolah sertifikat NKV wajib memasang sertifikat tersebut di tempat yang mudah dilihat di unit usaha. Selain itu, unit usaha juga wajib mencantumkan NKV pada label dan kemasan produk hewan, kecuali produk hewan nonpangan. Pencantuman NKV antara lain untuk:
Ajukan permohonan secara online dengan mudah! Isi formulir, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi. Klik tombol di bawah untuk memulai.
Hubungi kami di Kantor Dinas Pertanian (Jl. Bojong Gebang, Desa Wonoharjo, Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran) atau kirimkan pertanyaan secara online.
Berlaku selama 5 (Lima) Tahun sejak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) NKV dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi, melalui Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan
Biaya pembuatan sertifikat NKV = GRATIS ! Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Lama waktu untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah paling lambat 14 hari kerja setelah Kepala Dinas Provinsi menerbitkan sertifikat NKV
Bidang Pengendalian Penanggulangan Bencana dan Perizinan Usaha Pertanian
Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran
© 2025 BPPBPUP DISTAN. All Rights Reserved.